Organisasi Profesi dan Standar Teknik


A.    IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia)
IPSPI adalah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) adalah nama organisasi profesi pekerjaan sosial di Indonesia
Tujuan IPSPI
1) Mewadahi Pekerja Sosial Profesional di Indonesia,
2) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan professional Pekerja Sosial Indonesia,
3) Memberikan arah bagi standarisasi praktek pekerjaan sosial dan izin praktek bagi pekerja sosial,
4) Memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat penerima pelayanan Pekerja Sosial,
5) Membina kerjasama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalisme anggota melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesame anggota dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnnya baik di dalam maupun di luar negeri,
6) Melaksanakan pembangunan nasional Indonesia pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Arti Logo
  1. Bentuk Simbol logo yang berupa lingkaran sebagai poros dengan empat baling-baling mencerminkan sebuah organisasi yang bergerak dinamis namun terarah dan tetap terikat dalam sebuah nilai dan aturan organisasi. Empat baling-baling ini juga mencerminkan sekumpulan orang yang memiliki visi yang sama dalam arah yang sama bersatu atau membentuk ikatan dalam sebuah organisasi (lingkaran)
  2. Warna Penggunaan warna biru tua untuk menunjukkan bahwa organisasi ini adalah organisasi yang baik, matang dan stabil. Sedangkan warna hijau (gradasi) untuk menunjukkan bahwa organisasi ini akan terus tumbuh, berkembang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Sebuah organisasi yang terbuka untuk perubahan.
  3. Huruf Tulisan IPSPI menggunakan huruf kecil dengan posisi ‘italic’ mengandung arti bahwa organisasi ini adalah organisasi yang tidak kaku, fleksibel, lentur, terbuka terhadap perubahan, rendah hati dan akan selalu bergerak dinamis menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan untuk tipe huruf menggunakan huruf ‘sanserif’ dengan karakter modern dan simple, untuk mencerminkan bahwa IPSPI adalah organisasi profesi yang modern.
Kode Etik
Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, selanjutnya disebut dengan “KODEPEKSOS”, adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini sekaligus merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat, lembaga tempat ia dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi peningkatan kesejahteraan sosial. Pendayagunaan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya. 
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya menghargai harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial. 
Dengan menerima dan menaati Kodepeksos ini, seorang pekerja sosial menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan di seluruh dunia; menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan integritas profesional yang setinggi- tingginya  serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial profesional, terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etis.



B.    IAI (Ikatan Arsitek Indonesia)
IAI didirikan secara resmi pada tanggal 17 September 1959 di Bandung. Kini di usianya yang ke-48, IAI telah beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kepengurusan daerah termuda di Nusa Tenggara Timur yang dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2007 lalu.
IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.      Di dalam negeri pun selain bermitra dengan pemerintah, IAI tetap aktif bergaul dengan asosiasi profesi lain, seperti melalui keanggotaan dalam Lembaga Pegembangan Jasa Konstruksi dan Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.

Arti Logo
1.     Lingkaran = Environtment
2.     Terpacung = Tumbuh, sesuatu yang baru
3.    Huruf IAI (yang tersamar) = Lebih mengutamakan konfigurasi struktur bahwa perjuangan arsitektur hanyalah melawan grafitasi
4.   Tarikan-tarikan = mendramatisasikan ketegangan-ketegangan tersebut (yaitu perpindahan horizontal dan vertikal
5.     Penuh idealisme yang dinamis (yaitu runcing miring)

Kode Etik
Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai seni-budaya, ilmu, cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan baik melalui pendidikan formal, inforrnal, maupun nonformal. Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran itu dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur.
Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya. Secara umum, para arsitek memillki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi dan meningkatkan nilal-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan sertaa dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profeslonalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.

C.    Standar Teknik
ASTM (American Standard Testing and Material)


ASTM adalah singkatan dari American Standard Testing and Material. Dibentuk oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan Amerika pada tahun 1898 yang digunakan untuk acuan standar merancang/merekayasa sesuatu pada bidang teknik sipil yang sudah dibakukan.
Pada evaluasi atau pengukuran suatu besaran, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dengan benar supaya hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur – prosedur itu sendiri akan mengikuti salah satu standar baku yang ditetapkan oleh suatu badan atau otoritas tertentu, salah satunya adalah ASTM. Standar ini diadopsi oleh banyak standar turunan, salah satunya SNI atau Standar Nasional Indonesia. ASTM mengeluarkan standard untuk pengujian material. 
Sedangkan ASM adalah asosiasinya di Amerika. ASM mengembangkan keilmuan yang berhubungan dengan material khususnya logam. ASM biasanya mengeluarkan buku, Handbook, References, mengadakan pelatihan, mengadakan Seminar dll.  
Material standar yang dimaksud adalah material yang digunakan untuk Standarisasi. Keduanya (ASM dan ASTM) tidak berhak mengeluarakan sertifikat, yang berhak adalah Badan Standarisasi (misalnya NIST di Amerika) atau yang lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar