A.
IPSPI (Ikatan
Pekerja Sosial Profesional Indonesia)
IPSPI adalah Ikatan Pekerja
Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) adalah nama organisasi profesi pekerjaan
sosial di Indonesia
Tujuan IPSPI
1) Mewadahi Pekerja Sosial Profesional di Indonesia,
2) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan professional Pekerja Sosial Indonesia,
3) Memberikan arah bagi standarisasi praktek pekerjaan sosial dan izin praktek bagi pekerja sosial,
4) Memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat penerima pelayanan Pekerja Sosial,
5) Membina kerjasama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalisme anggota melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesame anggota dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnnya baik di dalam maupun di luar negeri,
6) Melaksanakan pembangunan nasional Indonesia pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.
1) Mewadahi Pekerja Sosial Profesional di Indonesia,
2) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan professional Pekerja Sosial Indonesia,
3) Memberikan arah bagi standarisasi praktek pekerjaan sosial dan izin praktek bagi pekerja sosial,
4) Memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat penerima pelayanan Pekerja Sosial,
5) Membina kerjasama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalisme anggota melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesame anggota dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnnya baik di dalam maupun di luar negeri,
6) Melaksanakan pembangunan nasional Indonesia pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Arti Logo
- Bentuk Simbol logo yang berupa lingkaran sebagai poros dengan empat baling-baling mencerminkan sebuah organisasi yang bergerak dinamis namun terarah dan tetap terikat dalam sebuah nilai dan aturan organisasi. Empat baling-baling ini juga mencerminkan sekumpulan orang yang memiliki visi yang sama dalam arah yang sama bersatu atau membentuk ikatan dalam sebuah organisasi (lingkaran)
- Warna Penggunaan warna biru tua untuk menunjukkan bahwa organisasi ini adalah organisasi yang baik, matang dan stabil. Sedangkan warna hijau (gradasi) untuk menunjukkan bahwa organisasi ini akan terus tumbuh, berkembang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Sebuah organisasi yang terbuka untuk perubahan.
- Huruf Tulisan IPSPI menggunakan huruf kecil dengan posisi ‘italic’ mengandung arti bahwa organisasi ini adalah organisasi yang tidak kaku, fleksibel, lentur, terbuka terhadap perubahan, rendah hati dan akan selalu bergerak dinamis menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan untuk tipe huruf menggunakan huruf ‘sanserif’ dengan karakter modern dan simple, untuk mencerminkan bahwa IPSPI adalah organisasi profesi yang modern.
Kode Etik
Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, selanjutnya disebut dengan
“KODEPEKSOS”, adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial
Profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini sekaligus merupakan landasan
untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja sosial
dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat,
lembaga tempat ia dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari
standar perilaku etik.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah
dalam hal hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan
mereka yang tertindas dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi
peningkatan kesejahteraan sosial. Pendayagunaan teori-teori hubungan antar
manusia dan sistem sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada
titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia,
demokrasi, dan keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja
sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya
menghargai harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan menerima dan menaati Kodepeksos ini, seorang pekerja sosial
menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan
sosial di Indonesia dan di seluruh dunia; menegaskan kemauan dan semangat untuk
bertindak dengan integritas profesional yang setinggi- tingginya serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai
secara etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial profesional,
terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etis.
B.
IAI (Ikatan
Arsitek Indonesia)
IAI didirikan secara resmi pada tanggal 17 September
1959 di Bandung. Kini di usianya yang ke-48, IAI telah beranggotakan lebih dari
11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan
cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kepengurusan daerah termuda
di Nusa Tenggara Timur yang dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2007 lalu.
IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui
keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun
1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta
AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu
pendirinya. Di dalam negeri pun selain bermitra dengan
pemerintah, IAI tetap aktif bergaul dengan asosiasi profesi lain, seperti
melalui keanggotaan dalam Lembaga Pegembangan Jasa Konstruksi dan Forum
Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
Arti Logo
1. Lingkaran =
Environtment
2. Terpacung =
Tumbuh, sesuatu yang baru
3. Huruf IAI (yang
tersamar) = Lebih mengutamakan konfigurasi struktur bahwa perjuangan arsitektur
hanyalah melawan grafitasi
4. Tarikan-tarikan
= mendramatisasikan ketegangan-ketegangan tersebut (yaitu perpindahan
horizontal dan vertikal
5. Penuh idealisme
yang dinamis (yaitu runcing miring)
Kode Etik
Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai seni-budaya, ilmu,
cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan
baik melalui pendidikan formal, inforrnal, maupun nonformal. Proses pendidikan,
pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran
itu dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur.
Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat
keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan
pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya.
Secara umum, para arsitek memillki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu
menjunjung tinggi dan meningkatkan nilal-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai
dan ikut berperan sertaa dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan
untuk setiap kegiatan profeslonalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.
C.
Standar Teknik
ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM adalah singkatan
dari American Standard Testing and Material. Dibentuk oleh sekelompok
insinyur dan ilmuwan Amerika pada tahun 1898 yang digunakan untuk acuan standar
merancang/merekayasa sesuatu pada bidang teknik sipil yang sudah dibakukan.
Pada evaluasi atau pengukuran suatu besaran,
terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dengan benar supaya hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur – prosedur itu sendiri akan mengikuti
salah satu standar baku yang ditetapkan oleh suatu badan atau otoritas
tertentu, salah satunya adalah ASTM. Standar ini diadopsi oleh banyak
standar turunan, salah satunya SNI atau Standar Nasional Indonesia. ASTM
mengeluarkan standard untuk pengujian material.
Sedangkan ASM adalah asosiasinya di Amerika. ASM
mengembangkan keilmuan yang berhubungan dengan material khususnya
logam. ASM biasanya mengeluarkan buku, Handbook, References, mengadakan
pelatihan, mengadakan Seminar dll.
Material standar yang dimaksud adalah material
yang digunakan untuk Standarisasi. Keduanya (ASM dan ASTM) tidak berhak
mengeluarakan sertifikat, yang berhak adalah Badan Standarisasi (misalnya NIST
di Amerika) atau yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar