BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Pada tahun 1998 indonesia mengalami
krisis karna disaat itu sedang terjadi reformasi oleh mahasiswa dengan tujuan
membela kedaulatan rakyat untuk bebas berdemokrasi dan bebas berpendapat. Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Demokrasi
dipandang memiliki arti yang sangat penting bagi manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya demokrasi. Oleh
karna itu saya ingin membuat penilisan makalah tentang konsep demokrasi dan bentuk demokrasi
dalam sistem pemerintahan dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
1.2.
Rumusan Masalah
Ada pun rumusan masalah dalam penulisan
ini, yaitu :
1.
Apa itu
demokrasi ?
2.
Bagaimana konsep
demokrasi ?
3.
Bagaimana bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan ?
4.
Bagaimana
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ?
5.
Apa tujuan
Pendidikan Pendahulan Bela Negara (PPBN) ?
1.2. Tujuan
1.
Sebagai sumber
pengembangan penulisan lain untuk menambah ilmu pengetahuan
2.
Untuk mengetahui
apa itu demokrasi dan konsepnya
3.
Untuk mengetahui
bentuk demokrasi di suatu pemerintahan
4.
Untuk mengetahui
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Dan
adapun pengertian demokrasi dari para ahli seperti Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.(Abraham
Lincoln, Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara (Charles Costello). Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif (John
L. Esposito ). Demokrasi ada
jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara (Samuel
Huntington).
2.2.
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara
karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah dari,oleh ,dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Yakni kata “Demos” berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein”
atau “demos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau
kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari
pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena
memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan
pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya,
sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri
sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas
tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
2.3. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan monarki atau kerajaan
yang disampaikan oleh A.Appadorai adalah pemerintahan oleh seorang individu
yang tidak tunduk pada pembatasan hukum apapun, melakukan sgala sesuatu atas
kehendaknya sendiri. Dan menurut M. Solly lubis monarki absolut adalah jika
kekuasaan raja tidak dibatasi oleh siapapun senangkan monarki konstitusional
diatur oleh konsitusi ia bisa menjalankan peraturan yang di setujui oleh
parlemen yang dipilih lewat pemilihan umum
- Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
2.4. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
·
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama.
·
Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
Ancaman yang
datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk undang-undang ini adalah di selenggarakan Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya bekembang menjadi
organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan
sekolah OKS. Dilihat dar kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan
akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran
C. Priode Orde Baru dan Periode Reformasi
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
dari makalah ini adalah :
Pengertian
demokrasi secara luas adalah bentuk pemerintahan di mana semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Konsep demokrasi
sebenarnya kekuasaan
yang berlaku adalah dari,oleh ,dan untuk rakyat. Dan yang kita ketahui bentuk demokrasi
dari pemerintahan ada 2 yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik. Pada
orde lama pendidikan bela negara diatur UU Nomor 29 tahun 1954 dengan tujuan diadakan pendidikan
pendahuluan bela negara yaitu menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,
OPR, yang selanjutnya bekembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah OKS. Dilihat dar kepentingannya, tentunya
pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik
dan strategi kemiliteran. Dan pendidikan setelah reformasi diatur pada Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal
ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Sumber
:
books.google.co.id
Prof. Dr. Hamid Darmadi,M.pd, 2010,
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Alfabeta, Bandung
A.Appadorai, 2005, The Substance of
Politics, Oxford University Press, New Delhi, India, hal 131
Solly Lubis, 1989, Serba serbi politik dan hukum,
Mandar Maju, hal 62
Andriyan
Dody Nur, 2016, Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial
dengan Multipartai di Indonesia, Deepublish
S.
Sumarsono, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Hal
49
Tanggapan Saya Terhadap Materi Demokrasi :
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarokatuh,
Ini adalah tanggapan saya sebagai rakyat indonesia dan sebagai pelajar yang
belajar tentang demokrasi. Apakah semua yang tuliskan pada makalah diatas
terlaksanakan sesuai dengan fakta yang terjadi sekarang di indonesia? saya akan
memberi tanggapan.
Dalam pengertian demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana semua negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka dalam bentuk bebas berpendapat maupun bebas memilih pemimpin di
negaranya dalam aturan tertantu. Pengertian berikut diambil setelah pendidikan
bela negara 1998 yaitu periode orde baru atau sering disebut periode reformasi.
Setelah reformasi kita hidup di negara yang menganut sistem demokratis yang
sangat kuat. Hal ini memberi positif kepada masyarakat antaranya :
1. Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan
di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
2. Adanya pemilihan umum untuk memilih pemimpin
sesuai hati kita
3. Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli
kekuasaan
4. Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang
terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang
memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja
sebaik-baiknya untuk rakyat
5. Masyarakat diberi kebebasan untuk
berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara
Tetapi,
walaupun kita hidup di negara demokrasi masih saja kita menemukan pemimpin yang
tidak amanah seperti yang banyak kejadian yaitu korupsi. Dan terkadang saat
kita memberi pendapat atau komentar kepada para pemimpin-pemimpin kita. Seakan
kita yang di perangi kembali oleh para pemimpin dengan statement statement
tertentu, seakan beliau tidak terima kita komentari cara kerjanya. Padahal kita
adalah masyarakat indonesia yang pada saat ini hidup pada zaman setelah
reformasi 1998 yang menganut demokrasi yang kuat. Seharusnya kita dapat di
lindungi oleh pemimpin-pemimpin kita. Bukan menjadi musuh di negara sendiri.
Jadi, menurut saya indonesia belum seutuhnya berdemokrasi dan belum seutuhnya
merdeka. Oleh karna itu, kita rakyat indonesia harus bisa lebih bebas dalam
memilih dan mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup kita. Itulah menurut
pandangan saya terima kasih maaf atas kekurangannya sekian.