Pemahaman Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Pada tahun 1998 indonesia mengalami krisis karna disaat itu sedang terjadi reformasi oleh mahasiswa dengan tujuan membela kedaulatan rakyat untuk bebas berdemokrasi dan bebas berpendapat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Demokrasi dipandang memiliki arti yang sangat penting bagi manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya demokrasi. Oleh karna itu saya ingin membuat penilisan makalah tentang konsep demokrasi dan bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara. 

1.2.   Rumusan Masalah
Ada pun rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu :
1.      Apa itu demokrasi                                                                                                  ?
2.      Bagaimana konsep demokrasi                                                                                ?
3.      Bagaimana bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan                                    ?
4.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)          ?
5.      Apa tujuan Pendidikan Pendahulan Bela Negara (PPBN)                                    ?

1.2. Tujuan
1.      Sebagai sumber pengembangan penulisan lain untuk menambah ilmu pengetahuan
2.      Untuk mengetahui apa itu demokrasi dan konsepnya
3.      Untuk mengetahui bentuk demokrasi di suatu pemerintahan
4.      Untuk mengetahui perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara








BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Demokrasi

               Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Dan adapun pengertian demokrasi dari para ahli seperti Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.(Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara (Charles Costello). Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (John L. Esposito ). Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara (Samuel Huntington).

2.2. Konsep Demokrasi 

               Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah dari,oleh ,dan untuk rakyat.

               Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

               Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

               Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.


2.3. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan monarki atau kerajaan yang disampaikan oleh A.Appadorai adalah pemerintahan oleh seorang individu yang tidak tunduk pada pembatasan hukum apapun, melakukan sgala sesuatu atas kehendaknya sendiri. Dan menurut M. Solly lubis monarki absolut adalah jika kekuasaan raja tidak dibatasi oleh siapapun senangkan monarki konstitusional diatur oleh konsitusi ia bisa menjalankan peraturan yang di setujui oleh parlemen yang dipilih lewat pemilihan umum

  1. Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

2.4. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

                     A.Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:

·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.          

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.



            B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah di selenggarakan Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya bekembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah OKS. Dilihat dar kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran


           C. Priode Orde Baru dan Periode Reformasi



Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
.


BAB III
KESIMPULAN


Kesimpulan yang dapat dari makalah ini adalah :
Pengertian demokrasi secara luas adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Konsep demokrasi sebenarnya kekuasaan yang berlaku adalah dari,oleh ,dan untuk rakyat. Dan yang kita ketahui bentuk demokrasi dari pemerintahan ada 2 yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik. Pada orde lama pendidikan bela negara diatur UU Nomor 29 tahun 1954 dengan tujuan diadakan pendidikan pendahuluan bela negara yaitu menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya bekembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah OKS. Dilihat dar kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran. Dan pendidikan setelah reformasi diatur pada Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.




 Sumber :


books.google.co.id


Prof. Dr. Hamid Darmadi,M.pd, 2010, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Alfabeta, Bandung

A.Appadorai, 2005, The Substance of Politics, Oxford University Press, New Delhi, India, hal 131

Solly Lubis, 1989, Serba serbi politik dan hukum, Mandar Maju, hal 62

Andriyan Dody Nur, 2016, Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia, Deepublish

S. Sumarsono, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Hal 49

 

        Tanggapan Saya Terhadap Materi Demokrasi :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Ini adalah tanggapan saya sebagai rakyat indonesia dan sebagai pelajar yang belajar tentang demokrasi. Apakah semua yang tuliskan pada makalah diatas terlaksanakan sesuai dengan fakta yang terjadi sekarang di indonesia? saya akan memberi tanggapan.
Dalam pengertian demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana semua negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dalam bentuk bebas berpendapat maupun bebas memilih pemimpin di negaranya dalam aturan tertantu. Pengertian berikut diambil setelah pendidikan bela negara 1998 yaitu periode orde baru atau sering disebut periode reformasi. Setelah reformasi kita hidup di negara yang menganut sistem demokratis yang sangat kuat. Hal ini memberi positif kepada masyarakat antaranya :

1.      Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.

2.      Adanya pemilihan umum untuk memilih pemimpin sesuai hati kita

3.      Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan

4.      Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat

5.      Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara

Tetapi,  walaupun kita hidup di negara demokrasi masih saja kita menemukan pemimpin yang tidak amanah seperti yang banyak kejadian yaitu korupsi. Dan terkadang saat kita memberi pendapat atau komentar kepada para pemimpin-pemimpin kita. Seakan kita yang di perangi kembali oleh para pemimpin dengan statement statement tertentu, seakan beliau tidak terima kita komentari cara kerjanya. Padahal kita adalah masyarakat indonesia yang pada saat ini hidup pada zaman setelah reformasi 1998 yang menganut demokrasi yang kuat. Seharusnya kita dapat di lindungi oleh pemimpin-pemimpin kita. Bukan menjadi musuh di negara sendiri. Jadi, menurut saya indonesia belum seutuhnya berdemokrasi dan belum seutuhnya merdeka. Oleh karna itu, kita rakyat indonesia harus bisa lebih bebas dalam memilih dan mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup kita. Itulah menurut pandangan saya terima kasih maaf atas kekurangannya sekian.

Wasalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh